MEKANISME PELAKSANAAN REKOGNISI PEMBELAJARAN LAMPAU
UNIVERSITAS TULUNGAGUNG 2023/2024
Ruang Lingkup RPL (Rekognisi Pembelajaran Lampau)
RPL untuk melanjutkan pendidikan formal yang selanjutnya disebut sebagai RPL Tipe A dilakukan melalui pengakuan capaian pembelajaran secara parsial, yaitu pengakuan hasil belajar yang diperoleh dari :
- Program Studi pada Perguruan Tinggi sebelumnya (Lulusan D1/D2/D3);
- Pendidikan nonformal atau informal;
- Pengalaman kerja setelah lulus jenjang pendidikan menengah atau bentuk lain yang sederajat.
Dalam pelaksanaan Program RPL dibentuk beberapa Pengakuan capaian Pembelajaran sebagai berikut :
- Telah menyelesaikan jenjang Pendidikan Diploma 1/2/3 dari program studi pada perguruan tinggi sebelumnya yang diselenggarakan oleh program studi yang terakreditasi minimal “B” atau “Baik sekali” dan telah menghasilkan lulusan yang dibuktikan dengan ijazah dan transkrip nilai.
- Telah menyelesaikan jenjang pendidikan nonformal atau informal disertai dengan pengalaman kerja pada lulusan Sekolah Menengah Atas atau sederajat dengan peringkat akreditas paling rendah Baik Sekali atau B.
- Pengakuan capaian pembelajaran yang diakui dari poin a dan b diberikan dalam bentuk perolehan Satuan Kredit Semester (SKS) dan berdasarkan penilaian dari asesor RPL.
- Pengakuan SKS yang diperoleh dari jalur RPL maksimal adalah sebesar 70% dari total SKS masing-masing Program Studi .
1.2 Persyaratan Pemohon RPL
Program Rekognisi Pembelajaran Lampau yang merupakan cara untuk melanjutkan pendidikan formal pada perguruan tinggi memberikan kesempatan kepada setiap orang yang akan mendaftar dengan persyaratan sebagai berikut :
- Paling rendah lulus sekolah menengah atas atau bentuk lain yang sederajat;
- Memiliki pendidikan nonformal, informal, dan/atau pengalaman yang relevan dengan program studi pada perguruan tinggi yang akan ditempuh dan dapat dibuktikan
1.3 Tata Cara Pendaftaran dan Asesmen RPL
- Pada tahap ini pemohon/calon mendaftarkan dan melakukan konsultasi kepada pengelola RPL Universitas Tulungagung. Pengelola RPL membantu pemohon dalam mengidentifikasi pilihan program studi agar mereka dapat menemukan program studi yang sesuai dengan hasil belajar yang diperoleh calon dari pendidikan formal sebelumnya yang diperoleh dari perguruan tinggi lain atau berasal dari pendidikan nonformal, informal, dan/atau dari pengalaman kerja. Pengelola RPL memberikan penjelasan secara rinci mengenai bukti yang diperlukan untuk melengkapi berkas aplikasi serta tata cara asesmen RPL yang harus diikuti oleh calon dan tatacara pengakuan/rekognisinya. Pada tahapan ini, calon dapat diberikan penjelasan melalui formulir sebagaimana dicontohkan pada Form 1/F01.
- Selanjutnya pemohon menyiapkan bukti portofolio dan/atau transkrip Bukti portofolio harus sahih (valid), autentik (authentic), terkiri (current), dan memadai (sufficient). Pada tahapan ini calon mengisi formulir aplikasi sebagaimana dicontohkan pada Form 2/F02 dan menyampaikan bukti portofolio.
- Bukti portofolio untuk memperoleh pengakuan dari capaian pembelajaran dari pendidikan formal sebelumnya diperuntukkan bagi calon mahasiswa yang pernah mengikuti kuliah di perguruan tinggi, baik selesai maupun tidak selesai/putus kuliah, berupa ijazah dan/atau transkrip nilai dari mata kuliah yang pernah ditempuh pada program pendidikan tinggi Bukti portofolio untuk memperoleh pengakuan dari capaian pembelajaran nonformal, informal, dan pengalaman kerja antara lain berupa:
-
- Ijazah dan/atau Transkrip Nilai dari Mata Kuliah yang pernah ditempuh di jenjang Pendidikan Tinggi sebelumnya (khusus untuk transfer SKS);
- Daftar riwayat pekerjaan dengan rincian tugas yang dilakukan;
- Sertifikat kompetensi;
- Sertifikat/lisensi yang sesuai dengan jabatan kerja;
- Dokumentasi pekerjaan yang pernah dilakukan (foto/ video/ produk/ hasil tes, dll).
- Buku harian/catatan harian pekerjaan yang dilakukan di tempat kerja.
- Lembar tugas/lembar kerja ketika bekerja di perusahaan.
- Logbook (buku catatan pekerjaan).
- Dokumen analisis/perancangan (parsial atau lengkap) ketika bekerja di perusahaan.
- Sertifikat pelatihan disertai dengan uraian materi pelatihan dan lamanya pelatihan.
- Keanggotaan asosiasi profesi yang relevan.
- Referensi/surat keterangan/laporan verifikasi pihak ketiga dari pemberi kerja/supervisor.
- Penghargaan dari industry.
- Penilaian kinerja dari perusahaan.
- Dokumen lain yang relevan.
Bukti dukung tersebut harus diberi terverifikasi sebagai data dukung yang sah.
Lampiran: